Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pemilu 2024, Polres Purwakarta Gencar Tindak Knalpot Brong

irwan
Jajaran Polsek Bungursari saat lakukan razia knalpot brong di wilayah Bungursari. Foto: Istimewa

"Kami berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Masyarakat pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ungkap Edwar. (***) 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network