Jadi Kurir Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Irwan
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menunjukan barang bukti pelaku anak RD yang terjerat kasus narkotika, Jumat (21/6/2024). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta pelastik untuk membungkus sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.

Selain menjadi kurir, kata Kapolres, RD juga pemakai. Karena saat di tes urine, hasilnya positif.

Adapun upah yang didapat RD saat menjadi kurir, Kapolres melanjutkan, dari 10 gram mendapat uang tunai sebesar Rp 1 juta dari RB.

Kapolres mengatakan, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network