“Sejauh ini PPKnya kemana?. Sedangkan dalam pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018, e-purchasing PPK berperan central dalam prosesnya,” tanya Tarman.
“Dalam hal ini juga PPK berperan sangat penting dan perlu pertimbangan lebih jauh dalam menentukan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Selain itu, kata Tarman PPK dalam kasus tersebut seharusnya dapat meminta calon penyedia barang dan jasa untuk presentasi atau demo produk.
“Yang terjadi kan tidak melalui proses yang seharusnya. Saya menduga dalam prosesnya, kerjasama ini keluar dari aturan yang ada, melanggar perpres nomer 16 tahun 2018 P asal 50 ayat 6,” pungkasnya.
Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Ketika akan dikonfirmasi oleh iNewsPurwakarta.id dan sejumlah awak media lainnya yang bersangkutan tidak ada di kantornya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait