Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus M Yasin menilai pernyataan Purwanto terkait ijazah Paket C Bang Ijo cenderung berpihak. Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

“Ya, ada perpanjangan seperti halnya STNK. Perpanjangan operasional dulu setiap lima tahun sekali. Sejak oprasional dai PTSP sekarang berlaku selama PKBM beroperasi,” ujarnya.

“Jadi, berdirinya sudah lama sekali. Bukan baru berdiri. Ini ada orang yang gagal paham,” imbuh dia.

Agus Yasin berpendapat lain. Menurutnya, ada hal yang tak sinkron terkait pendirian PKBM tahun 2004 seperti yang disampaikan Purwanto. 

Dikatakan Agus, data yang ada sesuai legal standing, SK pendirian PKBM tersebut tertanggal 18 November 2013.

“Sedangkan SK izin operasional tertanggal 2 Maret 2021. Dari pernyataan Purwanto menggambarkan, dalam hal data pun tidak sinkron,” ujar Agus.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network