Wibi menegaskan, masa sanggah tidak diperuntukkan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Yang mana disebutkan masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Serta, sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia pengadaan ASN dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.
"Jika yang TMS tapi merasa yg bersangkutan sudah sesuai, silahkan mengajukan sanggah di masa sanggah, nanti kita jelaskan mereka TMS nya karena apa," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait