Kuasa Hukum PKBM Bina Asih: Sah-sah saja KMP menggugat, Tapi….

Tatang Budimansyah
Sidang gugatan PKBM Bina Asih dengan penggugat Sofyan Sauri di Pengadilan Negeri Purwakarta. foto: ist

Evi mengungkapkan, PKBM adalah lembaga pendidikan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Maka, dia sangat menyayangkan jika ada pihak yang mempolitisasi PKBM.

Sidang kedua gugatan digelar pada Senin (7/10/2024), dengan materi mediasi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Oktober 2024, di mana pihak penggugat akan menuangkan resume mediasi.

“Kami sebagai pihak tergugat mengikuti apa yang diingini penggugat. Nanti kami ketahui  dari resume yang mereka tuangkan,” kata Evi.

Mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Apabila pihak tergugat dan penggugat tak menemukan jalan sepakat alias deadlock, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap materi pokok.

Hingga Senin malam, Sofyan Sauri sebagai pihak penggugat belum berhasil dimintai komentarnya***


 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network