Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Analisa terhadap pasal 155 Ayat (2) yang bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebab, tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintah serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.***
*Penulis adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Kartamulia, Purwakarta, Jawa Barat
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait