[OPINI]: Lembaga Praperadilan Belum Mencerminkan Azas Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Murah

Tatang Budimansyah
Dr.H. Iwan Rasiwan, SH, MH

Ayat  (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Analisa terhadap pasal 155 Ayat (2) yang bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebab, tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintah serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.***

*Penulis adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Kartamulia, Purwakarta, Jawa Barat

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network