Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin berpendapat, tindak pidana kejahatan tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal adanya penggantian kerugian atau pengembalian uang ke kas negara, itu soal perdata.
“Memang kita mengenal juga restorative justice dalam tindak pidana tertentu sebagai solusi hukum, di mana pelaku dan korban melakukan musyawarah untuk mufakat,” terang Ade, Jumat, (19/9/2025).
“Persoalannya, dalam kasus tipikor, harus musyawarah dengan siapa? Sebab yang menjadi korban adalah negara. Apakah pelaku harus bermusyawarah dengan negara?” ujar mantan komisioner KPU Purwakarta itu.**
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
