KMP Bakal Laporkan Kasus Dugaan Penyelewengan Keuangan di Setwan Purwakarta ke Kejaksaan Agung

tatang budimansyah
DPRD Purwakarta saat ini tengah diguncang kasus dugaan penyelewengan keuangan negara, menyusul hasil temuan BPK RI. foto: istimewa.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin berpendapat, tindak pidana kejahatan tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal adanya penggantian kerugian atau pengembalian uang ke kas negara, itu soal perdata. 

“Memang kita mengenal juga restorative justice dalam tindak pidana tertentu sebagai solusi hukum, di mana pelaku dan korban melakukan musyawarah untuk mufakat,” terang Ade, Jumat, (19/9/2025).

“Persoalannya,  dalam kasus tipikor, harus musyawarah dengan siapa? Sebab yang menjadi korban adalah negara. Apakah pelaku harus bermusyawarah dengan negara?” ujar mantan komisioner KPU Purwakarta itu.**
 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network