PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Purwakarta segera dimulai. Komisi III DPRD Purwakarta bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP), OPD teknis, dan Unit Tipidter Polres Purwakarta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah industri yang diduga mencemari lingkungan. Sidak ini bukan rutinitas biasa—ini operasi hukum terpadu dengan kekuatan memaksa!
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk nyata dari partisipasi publik yang dijamin undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk terlibat aktif dalam perlindungan lingkungan.
“Dugaan pencemaran bukan sekadar isu teknis, ini menyangkut hak hidup masyarakat dan masa depan anak cucu kita,” ujar Zaenal.
Empat Pilar Pengawasan Turun Langsung
Sidak kali ini bukan main-main. Empat kekuatan utama akan turun bersama:
DPRD: menjalankan fungsi pengawasan politik
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait