Sungai Terancam, Dua Pabrik di Purwakarta Diduga Cemari Lingkungan!

irwan
KMP bersama Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup, dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Purwakarta saat melakukan sidak di 2 perusahaan di Purwakarta. Foto: Ist

Dalam sidak tersebut, KMP mendesak kedua perusahaan untuk segera membuka dokumen penting, antara lain:

Salinan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), hasil uji laboratorium baku mutu air limbah terbaru dan dokumen kerja sama dengan pengelola limbah B3.

Ketiadaan transparansi dokumen ini dapat memperkuat dugaan bahwa pencemaran sungai memang telah terjadi secara sistematis dan berulang.

KMP menegaskan bahwa temuan sidak ini sejalan dengan rekomendasi kebijakan teknis mereka dalam Dokumen Usulan Kebijakan Pengendalian Limbah Industri Kabupaten Purwakarta, yang mendorong langkah-langkah berikut:

1. Penerapan Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis dan Terus-Menerus (SPARING);

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network