Dalam sidak tersebut, KMP mendesak kedua perusahaan untuk segera membuka dokumen penting, antara lain:
Salinan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), hasil uji laboratorium baku mutu air limbah terbaru dan dokumen kerja sama dengan pengelola limbah B3.
Ketiadaan transparansi dokumen ini dapat memperkuat dugaan bahwa pencemaran sungai memang telah terjadi secara sistematis dan berulang.
KMP menegaskan bahwa temuan sidak ini sejalan dengan rekomendasi kebijakan teknis mereka dalam Dokumen Usulan Kebijakan Pengendalian Limbah Industri Kabupaten Purwakarta, yang mendorong langkah-langkah berikut:
1. Penerapan Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis dan Terus-Menerus (SPARING);
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait