“Kalau audiensi saja tidak bisa dihadiri, bagaimana mungkin penyelesaian PTSL yang mangkrak bertahun-tahun bisa diharapkan?” kata Sutisna.
Pospera menyebut banyak laporan masyarakat terkait berkas PTSL yang sebenarnya sudah lengkap:
Berkas administrasi masuk,
Pengukuran sudah dilakukan,
Peta bidang tanah tercatat dalam sistem,
namun sertifikat hak milik belum juga diterbitkan tanpa alasan jelas.
“Ini sudah enam tahun. Kalau peta bidang sudah ada, apa lagi yang ditunggu? Warga lelah menunggu kepastian,” lanjutnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
