Tidak adanya satu pun pejabat BPN yang muncul—bahkan tanpa permintaan maaf atau pemberitahuan resmi—membuat Pospera menilai persoalan PTSL memang tidak dikelola secara serius.
Bahkan, bagi Pospera, sikap ini sudah melewati batas.
“Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi pelecehan terhadap kepentingan publik,” tegas Sutisna.
Karena BPN Purwakarta dinilai tidak menunjukkan itikad baik, Pospera memastikan akan menindaklanjuti kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami akan kirim surat resmi ke Kementerian ATR/BPN dan BAM DPR RI,” ujar Sutisna.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
