Tipu Rp500 Juta, Istri Polisi di Banten Divonis Penjara

Tatang Budimansyah
Ketua Majelis Hakim David Sitorus membacakan putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/4/2026). foto: Istimewa

Hingga kasus ini bergulir di persidangan, uang pokok yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Majelis juga mengungkap bahwa aksi penipuan dilakukan karena terdakwa terlilit utang dan tekanan ekonomi. Namun kondisi tersebut justru dianggap memperberat kesalahan karena masalah pribadi dibebankan kepada orang lain.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki anak yang masih kecil, yang sebelumnya menjadi alasan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.

Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta, sehingga dinilai masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 8 bulan, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network