PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, AIF (39) ditangkap petugas Satreskrim Polres Purwakarta.
AiF ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut.
"Benar, mantan Ketua KPU Purwakarta telah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat, 24 November 2023, di wilayah Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, kepada awak media, Sabtu (2/12/2023).
Dia menjelaskan, AIF dilakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait