Kejagung Sebut Berperan Vital dalam Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kandas

Tatang Budimansyah
Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.(foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap kejahatan terorganisasi yang lebih luas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan yang diajukan Sony.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pihak yang membantu mengungkap pelaku yang lebih besar.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network