Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara terhadap Febrie telah diajukan oleh Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan saat lembaga itu melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ucap anggota Komjak Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
