JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersiap mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
“Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ucap Firman.
Menurut Firman, permohonan praperadilan pertama akan menguji penetapan status tersangka Febrie dalam dugaan TPPU sekaligus tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” tambahnya.
Firman menjelaskan bahwa kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang akan diuji berbeda, sehingga dasar pengujiannya pun tidak sama.
“Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” terangnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
