Perpres Ojol Segera Terbit, Istana Bidik Awal September 2026

Tatang Budimansyah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi:(Foto: binti mufarida.)

"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco usai rapat.

Dasco juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif. Untuk layanan pengiriman barang dan makanan, pengaturan tarif nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Selain mengatur persoalan tarif, pemerintah juga akan menempatkan para pekerja transportasi online dalam pembinaan Kementerian UMKM.

"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," katanya.

Dengan selesainya tahap finalisasi, pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses harmonisasi sebelum Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network