Gegara Geng Motor, Pemuda di Purwakarta Disabet Celurit hingga Luka di 3 Bagian Tubuh

Irwan
ILUSTRASI, warga dianiaya geng motor di Purwakarta. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polisi mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Dari jumlah tersebut, satu orang diduga sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan 11 orang lainnya diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sebilah celurit, lima unit sepeda motor, hingga sembilan telepon genggam.

Penangkapan dilakukan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta pada Selasa (14/10/2026) malam. Berbekal informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A.B. di kawasan Pasar Rebo, Purwakarta, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Omad Abdullah langsung melakukan penindakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Kecamatan Jatiluhur.

Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.

Kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban berinisial W.A.P. tengah melintas bersama rekannya di Jalan Ipik Gandamanah, kawasan Munjuljaya.

Namun, perjalanan korban diduga terhenti setelah dihentikan sekelompok orang. Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan celurit.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, serta pinggang bagian belakang sebelah kiri. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, satu buah celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terjerumus dalam pergaulan kelompok yang mengarah pada aksi kekerasan.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi konflik antarkelompok yang berpotensi memicu tawuran maupun tindak kriminal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai pergaulan atau konflik kelompok berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar IPTU Tini Yutini.

Menurutnya, upaya mencegah kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat. Generasi muda diharapkan mengisi waktu dengan kegiatan positif serta menyelesaikan perselisihan melalui cara-cara damai.

Polres Purwakarta menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Polisi Bersama Masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga.

Upaya itu juga sejalan dengan program Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Hengki, S.I.K., M.H., yakni JABAR AMAN yang mengedepankan prinsip Antisipatif, Modern, Akuntabel, dan Nurani. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network