PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Seorang pria berinisial AS (39), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga memalsukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang berkaitan dengan tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta per dokumen. Namun, sertifikat yang diurus tersebut diduga dibuat dengan cara mengubah atau menyunting dokumen sehingga tidak sesuai dengan dokumen aslinya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, dugaan pemalsuan tersebut dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Made saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Made, tersangka menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada sejumlah pengelola SPPG. Setelah menerima pembayaran, AS diduga menyiapkan sertifikat menggunakan dokumen yang telah diedit.
Dalam prosesnya, tersangka diduga meminta seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen SLHS milik SPPG. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku mengerjakan pemalsuan tersebut seorang diri.
“Untuk sementara, hasil pemeriksaan mengarah pada tersangka melakukan pekerjaan tersebut sendiri. Namun, penyidikan masih berjalan dan kami masih memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan perkara ini,” kata Made.
Dugaan pemalsuan itu berlangsung pada April hingga Juli 2026 dan baru diketahui pada 17 Agustus 2026. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi tujuh SPPG di wilayah hukum Polres Purwakarta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelapor berinisial RO, yang berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Purwakarta pada 18 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/231/IX/2026/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, AS diketahui meninggalkan Kabupaten Purwakarta sejak awal September 2026. Tersangka juga disebut tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta bersama tim Resmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi.
Pada Senin (26/10/2026), keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi. Namun, ketika petugas bergerak menuju lokasi, AS kembali berpindah tempat ke wilayah Tangerang.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Selasa (27/10/2026). Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar dokumen SLHS yang diduga palsu, satu unit komputer, satu unit printer, serta satu unit telepon genggam merek Redmi A5 milik tersangka.
Polisi juga mengamankan cetakan percakapan WhatsApp antara tersangka dan pihak SPPG, bukti transfer pembayaran jasa pengurusan sertifikat, surat rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan, serta satu lembar dokumen SLHS milik SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Penyidik masih menelusuri hubungan seluruh barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AS. Polisi juga mendalami dampak kasus ini terhadap pengelola SPPG, termasuk kemungkinan kerugian akibat pembayaran jasa pengurusan serta hambatan dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan operasional.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
