Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, disebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak lain. Mereka antara lain elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
