Kasus Penyadapan Presiden, Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Kapolri

Tatang Budimansyah
Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membahas soal penyadapan terhadap presiden. (Achmad Al Fikri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, disebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak lain. Mereka antara lain elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network