Usai transaksi, pemilik gerai baru curiga bahwa bentuk uang yang diterima dari kedua remaja tidak sama persis dengan uang pada umumnya.
Permukaan uang terasa kasar ketika diraba.
Selain itu, warna dominan pun tampak lebih gelap ketimbang uang asli.
“Setelah dicek rupanya uang yang digunakan untuk membeli handphone iPhone itu palsu. Pemilik gerai lalu melapor,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (1/9/2022).
Polisi pun menelusuri keberadaan kedua remaja hingga melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, para remaja ini mengaku membeli uang palsu atau upal tersebut secara online.
Menurut tersangka, penjual uang palsu tersebut di Sidoarjo, Jawa Timur dan uang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Mereka membeli uang palsu berjumlah Rp 6,5 juta itu seharga Rp1,5 juta," jelas Rengga.
Rengga menambahkan, bahwa penjual uang palsu tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Sidoarjo dan diketahui sebagai jaringan pengedar uang palsu.
“Kasus ini memang berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan