Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Dasar untuk Jeratan Tindak Pidana

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Karya jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana, termasuk kasus obstruction of justice (OoJ).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof. Pujiyono Suwadi, dalam diskusi yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Dikatakan Pujiyono, karya media, sekeras apa pun atau senegatif apa pun isinya, tidak bisa dijadikan dasar delik, termasuk OoJ.
"Pemberitaan media merupakan bentuk kritik dan bagian dari mekanisme pengawasan dalam penegakan hukum," tandasnya.
"Kejagung sebagai penegak hukum memiliki kewenangan besar. Pengawasan dari Komjak maupun internal saja tidak cukup, sehingga diperlukan pengawasan publik, termasuk melalui karya jurnalistik," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas penetapan tersangka obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Editor : Iwan Setiawan