get app
inews
Aa Text
Read Next : Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Siap Kawal Proses Hukum Dugaan Praktik Pungli Ketenagakerjaan

Komunitas Madani Purwakarta Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PIP ke Kejaksaan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:29 WIB
header img
Komunitas Madani Purwakarta mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti praktik penyimpangan penyaluran dana PIP. foto: dok Kemendikdasmen/iNewsPurwakarta.id

"Modus utama dalam kasus ini adalah pencairan dana oleh sekolah, meskipun Purwakarta tidak termasuk dalam kategori daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, wilayah ini juga tidak tergolong sulit mengakses bank atau sedang terdampak bencana, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengambil alih proses pencairan," papar Zaenal.

Ia mempertanyakan bagaimana sekolah bisa melakukan pencairan dana PIP tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Secara prosedural, pencairan oleh sekolah harus disertai surat kuasa dari wali murid serta persetujuan dari dinas pendidikan setempat.

Zaenal menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga keuangan negara. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurutnya, secara hukum pelanggaran ini berpotensi dikenai pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** 
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut