KMP Tak Temukan DBHP 2016-2018 sebagai Utang Resmi Daerah, Indikasi Unsur Tipikor Menguat?
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terus mengawal dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018.
Hasil kajian audit forensik akuntansi pemerintahan yang mereka lakukan mengungkap bahwa hak fiskal desa selama tiga tahun berturut-turut diduga tidak pernah disalurkan.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya menelaah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari hasil penelusuran tersebut, KMP mengaku tidak menemukan pencatatan DBHP sebagai utang resmi pemerintah daerah, mes kipun kewajiban itu dinilai telah timbul secara hukum. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
“Jika suatu kewajiban tidak dibayar, maka secara akuntansi harus tercatat sebagai utang daerah. Namun dalam LKPD TA 2016 hingga 2018, DBHP tidak direalisasikan, tidak muncul sebagai kewajiban, dan juga tidak tercermin sebagai dana tertunda. Ini merupakan anomali fiskal yang sangat serius,” ujar Zaenal.
KMP mengacu pada ketentuan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk desa.
"Namun berdasarkan audit forensik yang mereka susun, selama periode 2016–2018 transfer DBHP kepada desa tercatat Rp0. Selain itu, kewajiban tersebut tidak diakui sebagai utang daerah dan tidak tercantum sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang ditangguhkan," imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan