get app
inews
Aa Text
Read Next : KMP Soal Utang DBHP: Ada Rekayasa Narasi untuk Tutupi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan

BPK Temukan Kerugian Negara Rp468 Juta di Setwan Purwakarta, KMP: Kasus Belum Berakhir!

Jum'at, 19 September 2025 | 16:06 WIB
header img
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menyoroti adanya belanja perjalanan dinas di Setwan Purwakarta yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Ketua Komunitas Madani (KMP) Purwakarta Zaenal Abidin  mengungkapkan keprihatinan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta. 

Dikatakan Zaenal, BPK menemukan belanja perjalanan dinas senilai lebih dari Rp468 juta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. Selain itu, terungkap juga praktik pencairan dana ganda sebesar Rp49,7 juta yang hanya didukung oleh satu dokumen pertanggungjawaban.

"Yang patut disayangkan, respons atas temuan ini justru mengikuti pola repetitif yang dikenal sebagai "temuan, kembalikan, selesai". Dana yang bermasalah dikembalikan, dan secara ajaib kasusnya dianggap berakhir," ujar Zaenal, Rabu malam (17/9/2025).

Menurutnya, pola semacam ini sangat berbahaya karena pada hakikatnya melegitimasi penyimpangan anggaran dan berpotensi menjadi modus korupsi yang terstruktur di lingkungan pemerintah.

"Pengembalian uang negara bukanlah solusi akhir, apalagi penebus dosa. Tindakan tersebut hanyalah langkah administratif belaka dan sama sekali tidak menghapuskan unsur pidana yang mungkin terjadi," imbuhnya. 

Dia melanjutkan, UU Tipikor secara tegas menyatakan, penyalahgunaan wewenang atau penggunaan anggaran negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenai sanksi pidana, sekalipun dana tersebut telah dikembalikan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut