Buntut Kasus Kiai di Pati Cabuli Santriwati, Kemenag Tutup Ponpes Ahfidzul Quran Ndholo Kusumo
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menutup Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, setelah pendirinya berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kemenag Pati merekomendasikan pencabutan izin operasional ponpes.
"Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Kepolisian Resor Kota Pati, Kamis (7/5/2026).
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya Pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," imbuhnya.
Meski ponpes ditutup permanen, Ahmad memastikan proses pendidikan ratusan santri tetap diperhatikan. Ia menyebut jumlah santri di ponpes tersebut mencapai 252 orang, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurut Ahmad, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026, sementara kegiatan belajar sementara dilakukan secara daring.
Editor: Iwan Setiawan