get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Moge, Emas, dan Valas dari Rumah Dinas Bupati Pemalang, Nilainya Didalami Penyidik

KPK Bongkar Isi Tas Rp665 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Disimpan di Bawah Meja

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:10 WIB
header img
KPK memperlihatkan rekaman detik-detik penyitaan uang tunai Rp665 juta dalam OTT terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan rekaman detik-detik penyitaan uang tunai Rp665 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Rekaman tersebut ditayangkan KPK dalam konferensi pers penahanan enam tersangka perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam video, seorang pria mengenakan batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terlihat jongkok di bawah meja. Dia kemudian membuka sebuah laci dan mengambil tas belanja berwarna biru.

Tas tersebut berisi sejumlah kantong plastik hitam. Pria itu mengeluarkan beberapa kantong dan meletakkannya di atas meja.

Salah satu kantong berisi sejumlah amplop cokelat berlogo bank swasta. Pada amplop tersebut terdapat tulisan menggunakan spidol hitam, salah satunya mencantumkan nominal Rp100 juta.

Beberapa amplop lainnya terlihat ditumpuk. Pria tersebut kemudian membuka kantong plastik lain yang berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000.

Uang tunai juga ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang berada dalam tas belanja berwarna putih. Isinya kembali berupa uang pecahan Rp100.000.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai tersebut ditemukan dari Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed, saat operasi tangkap tangan berlangsung.

"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES (Eko Sumanto) selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya uang senilai Rp665 juta," kata Budi, Sabtu (22/8/2026).

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan saldo rekening yang nilainya hampir mencapai Rp100 juta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).

KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Dia menjadi tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Achmad Taufik menjelaskan, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Penyidik menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan di luar komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik.

Keenam tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut