get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan

Kejagung Usut Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, Pengacara Membantah

Kamis, 03 September 2026 | 19:07 WIB
header img
Kejagung mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Achmad Al Fikri)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut disebut menjadi salah satu tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penanganan perkara tersebut sebelumnya dipisahkan dalam dua berkas, yakni perkara TPPU dan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Anang, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut akan kembali didalami oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Pendalaman dilakukan setelah adanya pengalihan penanganan perkara dari tim penyidik gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Dia menegaskan penyidik tidak akan mendasarkan pengusutan perkara hanya pada keterangan satu orang saksi. Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan berbagai alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang.

Keterangan Kejagung tersebut berbeda dengan penjelasan pihak Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kaitannya dengan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Menurut Febri, keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak pernah menyebut secara langsung bahwa Tan Kian menyerahkan uang tersebut kepada Febrie Adriansyah.

"Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).

Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut masih sebatas klaim yang berasal dari satu pihak, yakni Tan Kian. Dia juga menekankan bahwa substansi perkara belum diuji dalam sidang pokok perkara.

"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara," tegasnya.

Penyidik Kejagung kini masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengurai dugaan tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut