Diperiksa 7 Jam di KPK, Sestama BNPB Rustian Bawa 2 Tas Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana
Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta yang diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana. Keduanya mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, serta dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam kerja sama BNPB dengan sejumlah perusahaan penyedia selama periode 2024-2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Nilai keseluruhan barang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp5,47 miliar.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Iwan Setiawan