Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah menonaktifkan AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya menyusul kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindakan para personel dalam menangani peristiwa yang memunculkan keluhan dari kalangan santri dan pengasuh pondok pesantren.
"Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh," tuturnya.
Editor: Iwan Setiawan