Pada Senin (4/7/2022), sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta, dengan total sebesar Rp.270 Juta Rupiah.
Tanpa disangka, Bendahara desa memiliki niatan tidak baik dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya.
Alhasil, MD melakukan pencairan dana desa tanpa tanpa sepengetahuan Kepala Desa atau Aparat Desa lain dan membawanya kabur.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait