PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta pada Pemilu Legislatif 2024 dipastikan akan bertambah sebanyak lima kursi. Dari 45 menjadi 50 kursi. Penambahan kursi tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Terkait dengan penambahan kursi tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta mengusulkan sejumlah opsi penambahan daerah pemilihan (dapil) ke KPU RI. "Saat ini ada tiga opsi rancangan penambahan dapil yang diusulkan ke KPU Pusat," kata Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana, Kamis 1 Desember 2022.
Menurutnya, ketiga rancangan dapil tersebut diusulkan ke KPU RI dan kini pihaknya juga sudah mengumumkan melalui laman resmi KPU Purwakarta. Adapun jadwal pengumuman tersebut berlangsung 23-29 November 2022. Sementara untuk masa tanggapan dan masukan pada tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022.
"Semua tangapan akan kami bahas bersama pada sesi uji publik pada 8 Desember nanti. Kalau sudah selesai diuji publik, akan menjadi pelengkap dalam mengusulkannya ke KPU RI. Nantinya usulan ini akan dikonsultasikan kepada DPR, opsi mana yang akan ditetapkan," kata Dian.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait