Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta: Kejari Jangan Bermain Bahasa

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin meminta Kejari jangan bermain bahasa. Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Agus menilai ada ‘sesuatu’ di balik penanganan dugaan gratifikasi dan pemboikotan Rapat Paripurna DPRD oleh puluhan anggota dewan pada September 2022.

“Sebagai pimpinan institusi penegak hukum, harusnya tidak mengatakan ‘mengundang’. Karena publik akan menafsirkan dan memprediksi kasus ini akan hilang terbawa angin,” ujar Agus, Kamis sore.


Dia mencurigai, mangkirnya para anggota DPRD dalam Rapat Paripurna, karena ada perintah dari pihak lain. 

“Rasanya tidak mungkin (mangkir) semasif itu tanpa ada perencanaan. Pasti sebelumnya ada komunikasi dengan para ketua partai tertentu,” imbuh dia.


“Apapun dalihnya, Kejari harus bisa membedakan secara leksikal dan gramatikal antara makna "mengundang" dengan "memanggil,” ujarnya.
Dia melanjutkan, publik paham bagaimana permainan bahasa akan mengisyaratkan kemungkinan ke depannya. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network