Jika kasus ini nantinya hilang di tengah jalan, imbuh Agus, kemungkinan sasaran yang dilaporkan ke institusi lebih tinggi bukan persoalan dugaan gratifikasi saja.
“Dugaan adanya "sesuatu" yang tersirat di intitusi itu pun akan sampaikan pula,” tutur Agus.
Sejauh ini iNewPurwakarta belum mendapat penjelasan dari Kejari Purwakarta soal pilihan bahasa ‘mengundang’ dan ‘memanggil’.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait