PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mencecar Bupati Purwakarta dengan 20 pertanyaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD.
Anne bersama Sekda Norman Nugraha keluar dari kantor Kejari pukul 12.00 WIB. Dia dimintai keterangan di ruang Kasie Intel, selama tiga jam.
Isi pertanyaan, berkaitan dengan tahapan rancangan peraturan daerah (raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021.
“Tentang PPA yang kami serahkan sesuai aturan ke DPRD,” kata Anne kepada awak media.
Dia mengaku tidak secara khusus ditanya mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi. Dikatakan Anne, semua pertanyaan hanya menyangkut proses PPA APBD 2021.
Seperti diketahui, Kabupaten Purwakarta gagal menggelar dua rapat paripurna karena ketidakhadiran 24 anggota DPRD Purwakarta.
Tokoh Purwakarta yang tergabung dalam Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) menilai aksi anggota dewan ini sebagai aksi boikot dan merupakan kejahatan ketatanegaraan.
Dikatakan Bupati Anne, PPA APBD merupakan legitimasi bagi Pemkab untuk melaksanakan penggunaan anggaran. “PPA jadi syarat pelaksanaan Perubahan Anggaran,” katanya.
Akibat rapat paripurna yang gagal, Raperda PPA tak sampai menjadi Perda. Pemkab Purwakarta akhirnya mengeluarkan mengeluarkan Perbup.
Kejari masih mengumpulkan bahan dan keterangan, serta meminta klarifikasi dari Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan anggota dewan.
Kasus ini mencuat setelah Pemkab Purwakarta gagal menerbitkan Perda PPA karena gagalnya dua rapat paripurna mengenai PPA tahun 2021.
Dua rapat paripurna gagal dilaksanakan karena tak mencapai quorum. Sebanyak 24 anggota dewan memilih tak hadir dalam rapat tersebut.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Sejumlah pihak mengecam ulah oknum dewan yang dianggap merusak citra lembaga legislatif tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.[]
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait