"Mana aktivis yang suka teriak-teriak: Runtuhkan Dinasti. Ini ada kerjaan, di PDAM dinastinya kuat!" tandasnya.
Tak kurang, birokrat senior Purwakarta, Iyus Permana, ikut bersuara.
Dikatakan Iyus, ketika konsumen telat membayar tagihan, dikenai denda Rp10 ribu. Dan jika tiga bulan tak bayar, sambungan air diputus.
"Nah, sekarang PDAM yang tidak memenuhi kewajiban. Apakah ada sanksi?" tandas Iyus.
Menanggapi kritikan dan cibiran publik Purwakarta, jajaran direksi PDAM GTR belum membuka diri untuk memberikan keterangan secara resmi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait