Wahyu juga menyebut, aksi longmarch buruh dari Bandung menuju Jakarta ini ada lima tuntutan. Diantaranya, menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Omnibus Law, karena merugikan kaum buruh. Menaikan upah kerja 15 persen di tahun 2024 dan menuntut revisi Undang-undang Kesehatan terkait BPJS.
"Tuntutan itu akan disampaikan saat menggelar unjukrasa besar-besaran, ganungan dengan buruh lainnya pada 9 Agustus nanti. Kami berencana bermalam di Jakarta hingga tuntutan tersebut di tindaklanjuti pemerintah," ujar Wahyu.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait