Ia mengatakan saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," ujar Mega.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait