Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal 

Irwan
Bea Cukai Purwakarta saat musnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal, Rabu (29/11/2023). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bea Cukai Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan pelanggaran Bea Cukai. Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Bungursari, Purwakarta, Rabu (29/11/2023).

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut dari berbagai merek, dengan jumlah jutaan batang dan tembakau iris ilegal seberat belasan ribu gram.

Selain rokok dan tembakau ilegal, juga dimusnahkan ratusan botol minuman keras ilegal yang didominasi merek impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean mengungkapan, dalam kurun Juni 2022 hingga September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan 3 penyidikan atas perkara pidana dibidang cukai.

"Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, 16.000 gram Tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 botol atau 214,85 L minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai," ucap Rahmayadi.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network