Lantas bagaimana pengaruhnya pada pelaksanaan APBD 2024? Ini jelas memberikan dampak yang buruk, dengan harus adanya perubahan penjabaran APBD 2024 yang sudah direncanakan sebelumnya dan refocusing.
Untuk mengatasi penyelesaian kewajiban tunda bayar yang menjadi prioritas dan mengikat, dengan harus dilakukannya penggeseran anggaran antar unit dan antar sub unit.
Persoalan itu kemudian menimbulkan sedikit kegaduhan, di mana pihak legislatif bereaksi dalam Rapat Paripurna penyampaian LKPK 2023 dengan mengusulkan Hak Interpelasi.
Itu sah-sah saja sebagai sebuah dinamika, dan tidak menyalahi konstitusi. Sepanjang nuansanya lebih objektif, dan mencerminkan kedewasaan berpikir dalam berorientasi dengan persoalannya.
Di sisi lain, sikap Pemda Purwakarta melakukan hal itu bukan tanpa alasan. Sebab secara logika tahun 2024 ini adalah masa transisi pemerintahan.
Ini semestinya dipahami untuk menjadi nol Kilometer kembali tata kelola pemerintahan seiring akan lahirnya kepemimpinan daerah yang baru di Pilkada 2024.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait