KPU Purwakarta : Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Belum Memenuhi Syarat

Irwan
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos (yang di tengah), (Foto: Ist)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menyatakan dokumen seluruh bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar Pilkada Purwakarta 2024, belum memenuhi syarat (BMS).

Hal ini diketahui setelah KPU rampung melakukan penelitian administrasi (litmin) terhadap seluruh dokumen para bakal pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024. 

"Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan BMS, Belum Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (5/9/2024).

Diantara penyebab status BMS dimaksud lantaran masih ada beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8/2024 tentang pencalonan maupun Surat Keputusan KPU No 1229/2024 tentang pedoman teknisnya. Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.

"Status BMS ini sudah kita sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon," tandas Binos.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network