Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait