2 Pelaku Curat yang Berpura-pura Jadi Gelandangan di Purwakarta Akhirnya Ditangkap Polisi

irwan
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyaha saat konferensi pers penangkapan pelaku curat. (Foto: Istimewa)

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network