PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat Martha Parulina Berliana menegaskan bahwa belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi mobl mewah.
"Belum ada (tersangka). Kalau sudah ada tersangka, ya kami bilang ada. Kalau belum, ya belum," terang Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat ditemui di kantor Kajari Purwakarta, Selasa (4/2/2005).
Martha memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan. Hingga saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Disebutkannya bahwa kasus dugaan gratifikasi ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa Kejari.
Selain mengumpulkan keterangan, Kejari juga terus mendalami kasus ini dengan mencari barang bukti baru. Hingga saat ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa satu unit mobil dan telepon selular.
Martha menerangkan, proses hukum kasus ini dugaan gratifikasi mobil mewah sempat ditunda sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi melibatkan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pada Pilkada Purwakarta, Anne mencalonkan diri, berpasangan dengan Budi Hermawan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait