PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Praktisi Hukum Purwakarta Ade Nurdin mempertanyakan makna label 'Purwakarta Istimewa' yang kerap digaungkan sejak rezim Dedi Mulyadi hingga Bupati Saepul Bahri Binzein.
Menurut Ade, sesuatu yang istimewa haruslah bermakna utama, berbeda, dan lebih baik dari yang lain dalam hal positif.
"Pertanyaannya adalah, istimewa dalam hal apa? Saya tidak melihat keistimewaan tersebut, dan klaim 'istimewa' tidak bisa dilakukan secara sepihak atau oleh segelintir orang saja," ujar Ade, Sabtu (6/9/2025) malam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agar suatu daerah bisa disebut istimewa, harus ada visi dan misi bersama yang tertuang dalam regulasi yang ditetapkan dan diterima oleh semua pihak.
"Harus jelas target apa yang hendak dicapai, apakah istimewa dalam hal pendidikan, ekonomi, pariwisata, atau aspek lainnya. Harus ada visi dan misi bersama yang tertuang dalam regulasi, yang dapat diterima oleh semua pihak.," imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait