Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat Taufik Hidayat 

Tatang Budimansyah
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan sadis terhadap pacarnya di Bandung. (Foto: Istimewa).

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. Kedua, Pasal 451 KUHP tentang dugaan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga, Pasal 446 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Ketiga pasal ini diterapkan secara bersama dengan mempertimbangkan ketentuan perbarengan tindak pidana.



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network