Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. Kedua, Pasal 451 KUHP tentang dugaan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga, Pasal 446 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Ketiga pasal ini diterapkan secara bersama dengan mempertimbangkan ketentuan perbarengan tindak pidana.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
