313 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Irwan
Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: iNewsPurwakarta.id/Iwan

"Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Semuanya dimusnahkan," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran para pelajar menjadi nilai tambah karena mereka dapat mengenal berbagai jenis barang bukti, khususnya narkotika dan rokok ilegal, sekaligus menyaksikan secara langsung bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas.

"Anak-anak bisa melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Barang bukti dimusnahkan seluruhnya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun," pungkasnya.***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network