KPK Sita Moge, Emas, dan Valas dari Rumah Dinas Bupati Pemalang, Nilainya Didalami Penyidik

Tatang Budimansyah
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: dok KPK)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Lokasi yang digeledah meliputi sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo.

“Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-cc besar,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Dari empat kendaraan tersebut, tiga motor gede disita dari rumah di Pemalang, sedangkan satu lainnya diamankan dari Purworejo.

Selain sepeda motor, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, berbagai dokumen, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan dana dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk “menyelesaikan” perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network