KPK Bongkar Isi Tas Rp665 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Disimpan di Bawah Meja

Nur Khabibi
KPK memperlihatkan rekaman detik-detik penyitaan uang tunai Rp665 juta dalam OTT terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. (Foto: KPK)

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan saldo rekening yang nilainya hampir mencapai Rp100 juta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).

KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Dia menjadi tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Achmad Taufik menjelaskan, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Penyidik menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan di luar komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik.

Keenam tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network