Menurut Dadi, besaran dana yang harus dikoreksi tidak serta-merta sama untuk setiap PKBM. Nilainya disesuaikan dengan hasil validasi terhadap jumlah peserta didik yang benar-benar memenuhi ketentuan.
“Kalau ada data yang tidak sesuai, pengurangannya langsung dikoreksi,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan BPK lebih menitikberatkan pada kesesuaian data administrasi dan jumlah peserta didik yang menjadi dasar pemberian bantuan. Karena itu, tidak seluruh temuan secara otomatis berarti terdapat peserta didik fiktif.
Dadi juga menegaskan, nilai sekitar Rp850 juta merupakan akumulasi koreksi dari delapan PKBM berdasarkan hasil pemeriksaan dan validasi.
Sementara itu, salah seorang ketua PKBM yang diduga masuk dalam temuan BPK, berinisial Ad, mengaku telah mengembalikan dana yang dipersoalkan kepada pemerintah.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
